13 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Kerja Sosial oleh Polsek Bunut

Senin, 23 November 2020 | 15:15:29 WIB

PELALAWAN - Bertempat di Jalan Lintas Bono Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, sejumlah personel Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan terus melaksanakan operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut AKP Rokhani,SS,MH, Senin (23/11/2020) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan operasi yustisi tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 pada pasal 7 ayat (1) huruf a, bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi administratif di antaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, senda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas," ujar Kapolsek Bunut.

Diungkapkannya, meskipun beberapa hari ini Polsek Bunut Polres Pelalawan menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa kerja sosial, namun masih saja mendapati beberapa orang yang masih tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Bahkan, beberapa orang yang sedang melintas dan melihat ada operasi yustisi mereka dengan sengaja memutar arah untuk menghindari petugas," terang Kapolsek Bunut lagi.

Dalam operasi yang digelar hari ini, Polsek Bunut menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah yang berada di jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut.

Tercatat 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama operasi yustisi yang digelar tersebut dengan rincian 13 orang diberi sanksi kerja sosial dan 1 orang disanksi berupa teguran lisan.

"Untuk kegiatan operasi yustisi yang kita gelar tadi, kita mendapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, 13 di antaranya memilih sanksi kerja sosial dan 1 lainnya sanksi teguran lisan," tutup AKP Rokhani. (Rilis)

Terkini